Toko Pasutri

21/09/12

Adakah Sunat Perempuan?


Sunat atau sirkumsisi pada laki-laki merupakan operasi pengambilan kulit yang menutup kepala penis. Praktik ini biasa dilakukan di Indonesia dan di beberapa negara, namun tidak banyak dilakukan di seluruh dunia. Sunat pada laki-laki dilakukan untuk alasan religius atau adat. Adakah sunat perempuan?

Buku "Kesproholic" karya Tim Mitra Inti menjelaskan, sunat perempuan atau mutilasi alat kelamin perempuan adalah penghilangan sebagian atau seluruhnya dari alat kelamin luar, yaitu labia mayora, labia minora, dan klitoris.

Di Indonesia praktik sunat perempuan dibagi menjadi dua tipe, simbolik dan berbahaya. Tipe simbolik artinya tidak ada penggoresan (incision) atau penghilang (excision) sebagian jaringan organ perempuan. Sementara tipe berbahaya (harmful) yakni terjadi (incision) atau penghilangan (excision) sebagian jaringan organ perempuan.

Berdasarkan hasil penelitian Population Council di enam provinsi di Indonesia 2001-2003, ditemukan 28 persen masyarakat Indonesia melakukan sunat perempuan secara simbolik dan praktik berbahaya sebesar 49 persen incision dan 2 persen excision.

Menurut WHO, sunat perempuan diklasifikasikan ke dalam empat tipe. Tipe pertama yakni pemotongan "prepuce" dengan atau tanpa mengiris/menggores bagian atau seluruh klitoris. Tipe kedua dengan pemotongan klitoris disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora, dan tipe ketiga berupa pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin luar disertai penjahitan/penyempitan lubang vagina (infibulasi). Sementara tipe keempat adalah tidak terklasifikasi, termasuk penusukkan, perlubangan atau pengirisan/penggoresan terhadap klitoris.

Praktik infibulasi diperkirakan dilakukan oleh lebih dari 2 juta anak perempuan di lebih dari 28 negara Afrika dan di masyarakat Timur Tengah dan Asia. Beberapa anak perempuan melakukannya saat bayi, usia tujuh sampai 10 tahun, saat menikah dalam masyarakat yang mempraktikkannya atau sesudah kelahiran anak pertama.

Namun mutilasi alat kelamin perempuan sangat tidak dianjurkan karena dihubungkan dengan risiko tinggi dari kesakitan jangka panjang atau disfungsi seksual, serta risiko kematian bagi anak perempuan dan perempuan dewasa. Selain itu, dapat menyebabkan kesakitan yang amat sangat, perdarahan, shock, infeksi, menstruasi terhambat, infeksi saluran kencing berulang, abses, dan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Prosedur tindakan mutilasinya itu sendiri dapat memfasilitasi penyebaran infeksi, termasuk infeksi HIV jika alat yang digunakan bekas dipakai langsung bersama pengidap HIV dan tidak distrerilisasi sebelum digunakan kembali.

Share artikel ini Adakah Sunat Perempuan? pada tombol berikut. Sumber

BACA JUGA ARTIKEL BERIKUT INI:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Dewasa News. Info Seputar Ibu Hamil, Anak, Bayi dan Balita...